26 April 2024

Vccbay.com

Pojok Informasi Menarik

Jenis-jenis Dokumen Perjalanan Wisata ke Luar Negeri

asuransi fintech online

Bagi kamu yang ingin membagikan momen liburan kali ini semakin berkesan, coba deh pergi ke luar negeri dengan pasangan atau keluarga. agar perjalanan kamu semakin sukses, kamu harus menyiapkan segala keperluan secara matang. Mulai dari itinerary sampai dokumen-dokumen perjalanan wisata ke luar negeri. Hal ini bertujuan agara urusan administrasi berjalan dengan lancar tanpa kendala. Tidak ada salahnya kamu mulai mencari informasi mengenai jenis-jenis dokumen yang dibutuhkan untuk perjalanan wisata ke luar negeri. Salah satu yang harus kamu ketahui adalah asuransi perjalanan. Sekarang, kamu sudah bisa mendapatkan asuransi perjalanan dengan mudah, yaitu tinggal mencari asuransi fintech online yang cukup kamu akses melalui smartphone atau laptop kamu dari rumah saja. Pentingnya memiliki asuransi perjalanan karena apabila ada suatu kasus seperti keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, atau bahkan kecelakaan saat bepergian, beberapa vendor asuransi perjalanan sudah memberikan jaminan untuk kasus di atas.

Lalu, apa lagi ya jenis-jenis dokumen perjalanan wisata ke luar negeri yang harus kamu ketahui? Yuk, simak di sini.

  • Paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang wajib kamu bawa ketika kamu bepergian keluar negeri. Di dalamnya ada identitas kewarganegaraan. Ada beberapa jenis paspor yang harus kamu ketahui, yaitu :
  1. Paspor biasa. Paspor berwarna hijau ini biasanya paspor berjenis umum yang biasa dimiliki oleh masyarakat. Paspor ini jangka waktunya lima tahun dan bisa diperpanjang di kantor imigrasi.
  2. E-paspor. Jenis paspor ini memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Dimana data yang terdapat dipaspor ini lebih lengkap dan akurat. Pengajuan visa pun lebih mudah dan ada beberapa yang menawarkan bebas visa bagi mereka yang memiliki e-paspor.
  3. Paspor dinas. Paspor ini ditujukan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Biasanya dibutuhkan banyak lampiran untuk memperoleh paspor berwarna biru ini. Seperti surat izin resmi dari atasan, dan sebagainya.
  4. Paspor Diplomatik. Paspor yang satu ini dikeluarkan resmi oleh pemerintah bagi yang hendak melakukan perjalanan diplomatic dan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Selanjutnya adalah visa, yang bisa dikatakan sebagai izin berkunjung. Tidak hanya paspor, untuk visa juga memiliki beberapa jenis pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, diantaranya :
  1. Visa Turis. Visa ini hanya ditujukan untuk berwisata. Untuk mendapatkan visa ini, kamu harus melampirkan dokumen yang sesuai dengan permintaan dari negara yang ingin kamu tuju karena setiap negara memiliki peraturan sendiri.
  2. Visa On Arrival. Berbeda dengan visa turis, visa on arrival ini tidak harus diurus jauh hari sebelum bepergian. Kamu bisa mengurus visa ini saat kamu menginjakan kaki di pelabuhan atau di bandara negara tujuan kamu. Namun, visa ini hanya berlaku untuk negara tertentu yang memiliki hubungan tertentu.
  3. Visa Kunjungan Keluarga. Visa ini bisa kamu dapatkan ketika kamu ingin mengunjungi sanak keluarga yang berada di luar negeri. Untuk pemegang visa kunjungan keluarga, setidaknya bisa tinggal selama tiga bulan. Salah satu persyaratan visa kunjungan keluarga adalah adanya surat undangan dari keluarga yang menetap di negara tujuan dengan maksud sebagai penjamin selama kamu berada di negara tersebut.
  4. Visa Belajar. Berniat untu mengambil beasiswa ke luar negeri? Jika iya, visa belajar adalah satu persyaratannya. Apabila kamu ingin menambah uang saku selama kuliah, kamu bisa bekerja di negara yang kamu tuju namun jumlah jam kerjanya harus sesuai dengan peraturan ya berlaku, ya!
  • Exit Permit. Dokumen ini adalah lembaran kertas yang berisi stempel resmi dari kantor imigrasi yang nantinya akan ditempel di paspor sebagai bukti bahwa kamu sudah memasuki atau keluar dari wilayah negara tersebut.
  • Re-Entry Permit. Biasanya, dokumen ini diurus oleh seseorang yang sudah mendapatkan izin tinggal dalam kurun waktu tertentu. Orang asing bisa memasuki kembali wilayah negara yang menjadi tempat tinggal barunya dengan mengajukan dokumen ini. Pengurusan dokumen ini harus dilakukan sebelum orang tersebut ke negara asalnya.
  • Surat Keterangan Fiskal. Fiskal dimaknai sebagai surat keterangan yang menunjukkan bahwa kamu sebagai warga negera sudah membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Sertifikat Kesehatan. Yang bisa juga dikenal dengan kartu sehat, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan, yang dapat dipakai ketika kamu ingin bepergian ke negara lain. Menurut istilah dari WHO, kartu sehat disebut dengan yellow card.

Itulah beberapa dokumen-dokumen perjalanan wisata ke luar negeri yang harus kamu ketahui. Selalu pastika untuk memahami setiap detail dari persyaratan yang diminta ketika ingin mengurus dokumen tersebut, ya!